WahanaNews.co | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
SKCK adalah bukti catatan hukum seseorang yang diterbitkan oleh Polri.
Baca Juga:
Mulai 1 Agustus 2024, Bikin SKCK Pemohon Wajib Memiliki BPJS Kesehatan Aktif
Melansir Kompas.com, kini pemohon SKCK tak perlu hadir ke kantor polisi, pengurusannya juga dapat dilakukan secara online, bahkan hanya dengan menggunakan ponsel.
Syarat mengurus SKCK online menggunakan HP
Ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK secara online. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan terlebih dulu sebelum membuat SKCK.
Baca Juga:
Polda Sumbar Sijunjung dan BPJS Kesehatan Solok Terapkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023
Syarat untuk membuat SKCK secara online antara lain:
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
Scan Kartu Keluarga (KK),
Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau izasah atau surat nikah,
Rumus sidik jari. Jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Satreskrim Polres setempat,
Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah,
Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.
Cara mengurus SKCK online menggunakan HP
Setelah semua dokumen lengkap, maka proses membuat SKCK secara online dapat dimulai. Cara mengurus SKCK secara online, yakni:
Buka situs https://skck.polri.go.id/ lalu pilih menu “Form. Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas;
Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, kesatuan wilayah, dan isi kolom alamat sesuai KTP;
Pilih cara pembayaran. Bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau langsung di loket yang berada di kantor polisi;
Jika data-data diri sudah lengkap, klik “Lanjut”;
Lengkapi setiap form yang diminta, mulai dari Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, hingga Ciri Fisik;
Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu klik “Proses” dan pemohon akan mendapatkan bukti permohonan;
Pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online. Biaya pembuatan SKCK online yang dikenakan sebesar Rp 30.000;
Jika sudah jadi, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.
Proses pembuatan SKCK tidak memakan waktu lama. Jika pembuatan dilakukan sebelum pukul 08.00 WIB, maka SKCK dapat diambil pada hari yang sama.
Namun, jika lewat dari jam tersebut, pengambilan SKCK dapat dilakukan hari berikutnya.
Perlu diketahui, batas pengambilan SKCK hanya tiga hari setelah surat terbit. Jika dalam rentang waktu yang ditentukan, SKCK tidak diambil, maka pemohon harus mengulang kembali prosesnya dari awal. [rna]