WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan sepakat dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar Polri menghapus layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
"Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga:
RUU KUHAP Wajibkan CCTV di Ruang Pemeriksaan dan Sel Tahanan
Ia menilai SKCK tidak memiliki manfaat signifikan bagi masyarakat, sehingga mempertanyakan relevansi penerbitan dokumen tersebut oleh Polri.
"Alasannya apa sih (penerbitan) SKCK itu? Kan susah juga. Kalau seseorang terbukti sebagai terpidana, masyarakat pasti tahu tanpa perlu SKCK. Dahulu namanya surat keterangan kelakuan baik, baik menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?" ujarnya.
"Tidak ada jaminan seseorang yang memiliki SKCK bebas dari masalah hukum. Kalau seseorang pernah dihukum, bisa dicek langsung di pengadilan,” tambahnya.
Baca Juga:
RUU KUHAP: DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana saat Membela Klien
SKCK Dianggap Memberatkan Masyarakat
Habiburokhman juga berpendapat bahwa SKCK justru membebani masyarakat dalam pengurusan administrasi, baik dari segi prosedur maupun biaya.
"Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK. Itu benar-benar satu ongkos ke kepolisian, lalu antre lama. Apakah ada biaya? Ya, ada, tapi enggak tahu ya, dicek saja," katanya.