WahanaNews.co | Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Saat pembuatan SKCK pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif.
Baca Juga:
Komisi III DPR: SKCK Tak Menjamin Rekam Jejak, Lebih Baik Dihapus
Ketentuan ini mulai berlaku hari ini, 1 Agustus 2024.
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan ketentuan itu sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Peraturan ini diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.
"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky.
Baca Juga:
Kementerian HAM Usul Hapus SKCK, Habiburokhman Sepakat
Sebelumnya BPJS dan Polri sudah melakukan uji coba. Ada enam Polres yang dilakukan uji coba syarat penerbitan SKCK pemohon wajib memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong," ungkap Rizzky.
Selain itu, uji coba ini juga dilakukan di di enam Polsek, yakni Polsek Batu Aji, Polsek Pedurungan, Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Rappocini, Polsek Denpasar Selatan, serta Polsek Aimas yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
Berikut ini syarat pembuatan SKCK terbaru