WAHANANEWS.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan segera menerapkan sistem poin bagi para pemegang SIM yang melanggar lalu lintas.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa setiap pemegang SIM memiliki kuota 12 poin dalam satu tahun. Poin tersebut akan berkurang jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan.
Baca Juga:
Mulai 1 Agustus 2024, Bikin SKCK Pemohon Wajib Memiliki BPJS Kesehatan Aktif
Aan mengungkapkan, sistem merit poin ini mulai diberlakukan pada Januari 2025.
"Peraturan ini sudah berlaku sesuai regulasi dan Perpol yang ada. Merit point system diterapkan untuk mengurangi poin pelanggar," ujar Aan di NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Sistem ini mengacu pada tingkat pelanggaran: pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang mengurangi 3 poin, dan pelanggaran berat mengurangi 5 poin. Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, poin akan berkurang 12.
Baca Juga:
Polda Sumbar Sijunjung dan BPJS Kesehatan Solok Terapkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023
Sementara itu, kasus tabrak lari akan langsung menyebabkan pencabutan SIM.
Menurut Aan, data poin ini juga akan digunakan untuk menilai perilaku berkendara pengemudi. "Catatan poin akan diintegrasikan ke penerbitan SIM baru dan dijadikan database perilaku pengemudi di jalan," jelasnya.
Selain terkait SIM, sistem poin ini juga akan dihubungkan dengan penerbitan SKCK. Aan menambahkan bahwa catatan pelanggaran lalu lintas akan memengaruhi SKCK.