WahanaNews.co | Ceramah ustadzah Oki Setiana Dewi dikecam Komnas Perempuan. Alasannya, video ceramahnya dianggap melanggengkan praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ceramah ustadzah Oki pun kini menjadi sorotan publik.
Dalam salah satu potongan isi ceramahnya yang kini tengah viral tersebut, Oki berbicara soal seorang istri yang baru saja dipukul suaminya.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Namun, Oki mengatakan sang istri lalu tidak menceritakan tindakan suaminya itu ketika orang tuanya berkunjung ke rumah. Ceramah Oki itu lalu dikritik masyarakat.
Salah satu kritik datang dari Komnas Perempuan. Ada tiga poin dari ceramah Oki Setiana Dewi yang disorot oleh Komnas Perempuan.
"Komnas Perempuan menyesalkan ceramah yang berisi anjuran untuk tidak menceritakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan terhadap istri yang dialami perempuan kepada orang tuanya. Dari ceramah itu ada tiga poin yaitu pertama, tidak masalah suami memukul istri. Kedua, istri tidak boleh menceritakan kekerasan yang dialaminya karena merupakan aib rumah tangga. Dan ketiga, tidak mempercayai korban dan menilai dilebih-lebihkan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, saat dihubungi, Kamis (3/2/202).
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Menurut Siti, status Oki Setiana Dewi yang merupakan seorang penceramah harus membuatnya lebih peka dalam membagikan pesan agama yang berpihak pada perempuan.
Oki, kata Siti, harusnya sadar jika kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam agama.
"Mengingat perannya sebagai penceramah, maka terdapat kewajiban untuk mendorong jamaah taat pada aturan hukum juga menyampaikan tafsir keagamaan yang berpihak terhadap perempuan. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam Islam, termasuk suami menampar istri," jelas Siti.
Selain itu, Siti pun mengatakan sejumlah langkah yang harus segera diambil saat seorang perempuan menjadi korban KDRT. Langkah pertama korban diminta untuk segera meninggalkan rumah pelaku.
"Keluar dari rumah terlebih dahulu, bisa ke tetangga atau ketua RT/RW atau lembaga layanan karena dalam UU PKDRT masyrakat harus memberikan perlindungan korban KDRT yang meminta bantuan," katanya.
Korban pun diminta untuk mencari bantuan dari teman atau keluarga yang bisa dipercaya. Selain itu pihak korban juga diharapkan bisa mengakses lembaga layanan untuk membantu proses pemulihan psikis dan membantu korban dalam proses penyelesaian kekerasan yang dialaminya.
Lebih lanjut Siti menegaskan, menceritakan peristiwa KDRT bukan merupakan aib.
"Menceritakan bukan untuk membuka aib, melainkan untuk bersama-sama memutus rantai kekerasan dalam perkawinan dan membangun rumah tangga yang sakinah mawadah wa rahman," pungkas Siti. [bay]