WAHANANEWS.CO, Jakarta - Digugat Rp7 miliar oleh seorang pemuda yang mengaku sebagai anak kandungnya, penyanyi Denada memilih bersikap santai dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kuasa hukumnya.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh Ressa Rizky Rosano (24) yang mengklaim mengalami kerugian materiil akibat dugaan penelantaran sejak masih kecil.
Baca Juga:
Ressa Rizky Rossano Klaim Anak Denada, Ingin Cium Kaki Sang Penyanyi
“Respon Denada intinya santai, tidak apa-apa,” kata kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, Sabtu (10/1/2026).
Dijelaskan Iqbal, dari tiga kali panggilan sidang yang dilayangkan Pengadilan Negeri Banyuwangi, hanya satu panggilan yang sampai kepada Denada sehingga ia kemudian menunjuk kuasa hukum.
Setelah mengetahui adanya gugatan tersebut, Denada berkonsultasi dan meminta arahan terkait langkah hukum yang akan ditempuh dalam persidangan.
Baca Juga:
Aturan Baru OJK, Kerugian Konsumen Bisa Dipulihkan Lewat Gugatan Institusional
“Kemarin saya hadir di proses mediasi mewakili Ibu Denada dan saya meminta materi surat gugatan saat mediasi, baru dikasih,” ujar Iqbal.
Disebutkan, hingga kini pihaknya masih mempelajari isi gugatan karena sebelumnya Denada menerima panggilan tanpa disertai salinan surat gugatan.
“Konstruksi hukum dan apa yang diminta belum jelas, kita butuh baca dulu surat gugatan,” tandas Iqbal.