Gugatan tersebut diajukan Ressa dengan dalih Denada sebagai ibu kandung tidak pernah menjalankan kewajiban mengasuh dan menafkahi sejak ia masih kecil meski dinilai mampu secara ekonomi.
Saat Ressa beranjak dewasa dan diberi tahu keluarga bahwa Denada adalah ibu kandungnya, klarifikasi yang dilakukan justru dibantah.
Baca Juga:
Mantan Karyawan Tolak Diperiksa, Ayu Balik Gugat Ashanty Rp 100 Miliar
“Dari situ muncul sakit hati dari si anak yang merasa ditelantarkan,” kata kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono.
Komunikasi yang tidak pernah menemukan titik temu mendorong Ressa menempuh jalur hukum dengan tudingan perbuatan melawan hukum terhadap Denada.
Melalui gugatan tersebut, Ressa menuntut pemenuhan hak sebagai anak sejak kecil hingga dewasa dengan nilai total Rp7 miliar.
Baca Juga:
Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya di PTUN Jakarta Soal Cekal ke Luar Negeri
“Hukum menjadi upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan dan dia juga bilang, ‘Kok tega tidak diakui sebagai anak’,” tambah Firdaus.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.