"Sama seperti yang sudah saya sarankan pada kasus Mbak Angelina Sondakh, waktu itu tersangka juga punya bayi. Saya pesankan mohon bersama ibunya," kata Kak Seto kala itu.
Kepolisian pun kemudian memutuskan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski sudah berstatus tersangka.
Baca Juga:
Soal Sugeng IPW Laporkan Ganjar ke KPK, Ini Respons Mahfud MD
Mereka menyebut sejumlah hal jadi pertimbangan, mulai dari kondisi perempuan itu yang belum stabil, alasan kemanusiaan, dan punya anak balita.
"Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari pengacara untuk tidak dilakukan penahanan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Kamis (1/9).
"Kuasa hukum menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,".
Baca Juga:
Bantah Kasus Gratifikasi Ganjar Bernuasa Politis, KPK: Bukan soal Merah atau Hijau
Keputusan itu pun mengundang kontroversi di masyarakat.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan penyidik yang tidak menahan Putri dengan alasan anak mengusik rasa keadilan di masyarakat.
"Sikap yang bisa dinilai diskriminatif apabila penyidik tidak melakukan penahanan karena pada kasus lain dimana seorang perempuan yang juga memiliki anak yang sedang di bawah umur, perlu asuhan, juga ditahan," kata Sugeng.