WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan remaja berinisial FA (16) pada April 2024 masih menyisakan polemik. FA tewas setelah dipaksa mengonsumsi narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Sementara itu, rekannya yang berinisial APS (16) selamat dari insiden tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Kriminalisasi Advokat, IPW Desak Bareskrim Bertindak Profesional
Perkembangan terbaru dalam kasus ini menyeret nama AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Bayu Hartanto.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah Arif dan Bayu mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Arif dan Bayu, melalui kuasa hukum Pahala Manurung, menggugat AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, serta dua advokat, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.
Baca Juga:
AKBP Bintoro Diduga Peras Bos Prodia, Ini Pembelaannya dan Sikap IPW
Mereka menuntut pengembalian uang sebesar Rp1,6 miliar serta sejumlah kendaraan mewah, termasuk mobil Lamborghini Aventador, motor Sportster Iron, dan motor BMW HP4.
Tak hanya itu, Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Evelin meminta Arif menjual mobil Lamborghini untuk biaya penanganan hukum.