WAHANANEWS.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendampingi pengurus Paguyuban Korban Mafia Tanah Kutai Barat melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan kebun Rotan Pulut Merah oleh PT Indotama Semesta Manunggal ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dibuat oleh Rencem dengan Nomor: LP/B/130/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 6 Maret 2025.
Baca Juga:
Polri Dinilai Tidak Antikritik, IPW: Beda dengan Kejaksaan!
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri turun tangan dalam kasus ini.
"IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri turun tangan. Perusahaan kontraktor tambang selaku aktor utama penyerobotan tanah milik masyarakat itu diduga memiliki backing orang kuat di Jakarta, terbukti mampu ikut menentukan jabatan Kapolres Kutai Barat, yang semula akan dijabat AKBP Wahyu Endra Jaya. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2776/XII/KEP/2024, tanggal 29 Desember 2024, pada awal Januari 2025 tiba-tiba mendadak diganti oleh AKBP Boney Wahyu Wicaksono," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Minggu (9/3/2025).
Sugeng juga menuding bahwa mafia tanah di Kutai Barat melibatkan Polres Kutai Barat, terutama melalui penyidik Satreskrim. Ia menduga praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan masif.
Baca Juga:
Dipecat Tidak Hormat Terlibat Kasus Pemerasan, Profil AKP Mariana Eks Kanit PPA Polres Jaksel
"Rencem yang melaporkan dugaan mafia tanah itu pernah diintimidasi, bahkan tidak boleh masuk ke lokasi tanah miliknya sendiri oleh segerombolan preman," ungkapnya.
Ia menambahkan, puluhan korban lainnya mengalami perlakuan serupa dengan modus yang sama.
Bahkan, jika ada aparat desa dan kecamatan yang menolak mendukung mafia tanah serta tidak mau menerbitkan surat SPPHAT Lahan bagi pihak yang bukan pemilik sah, mereka justru dipanggil oleh unit Polres.