WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap bos Prodia dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.
Sebagai buntut dari dugaan ini, ia tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Jenazah Palestina Dikembalikan dalam Kondisi Mengenaskan, Tim Forensik Gaza Ungkap Dugaan Eksekusi Brutal
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidpropam Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (26/1/2025) kemarin.
Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Dugaan pemerasan ini terkait dengan penanganan kasus pembunuhan dua remaja, N (16) dan X (17), yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Ammar Zoni Dieksekusi Pemindahan ke Nusakambangan Usai Ketahuan Edarkan Narkoba dari Balik Rutan
Kedua korban tewas diduga setelah mengalami kekerasan seksual dan dicekoki narkoba. Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari bos Prodia.
Dalam proses penyidikan, AKBP Bintoro diduga meminta uang Rp 20 miliar sebagai imbalan untuk menghentikan penyelidikan dan membebaskan para tersangka.