WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap bos Prodia dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.
Sebagai buntut dari dugaan ini, ia tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Pelaku Mutilasi di Ngawi Ternyata Aktivis Sosial dan Ketua Perguruan Silat
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidpropam Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (26/1/2025) kemarin.
Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Dugaan pemerasan ini terkait dengan penanganan kasus pembunuhan dua remaja, N (16) dan X (17), yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Museum SBY Ani dalam Penggunaan EBT Komitmen Kurangi Emisi Karbon, Contoh bagi Pemilik Gedung Besar di Indonesia
Kedua korban tewas diduga setelah mengalami kekerasan seksual dan dicekoki narkoba. Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari bos Prodia.
Dalam proses penyidikan, AKBP Bintoro diduga meminta uang Rp 20 miliar sebagai imbalan untuk menghentikan penyelidikan dan membebaskan para tersangka.