WAHANANEWS.CO, Jakarta - IIndonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, untuk mengevaluasi dan mengawasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka terhadap dua advokat, Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu.
Keduanya diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat kuasa palsu atas nama kliennya.
Baca Juga:
Gugatan Perdata Rp1,6 Miliar Ungkap Sisi Lain Kasus FA di Jakarta Selatan
Penetapan status tersangka terhadap kedua advokat ini didasarkan pada laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM dengan pelapor Andreas Sakti.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan mencakup pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa penetapan tersangka ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
AKBP Bintoro Diduga Peras Bos Prodia, Ini Pembelaannya dan Sikap IPW
"Surat kuasa yang dipermasalahkan telah diberikan secara sah oleh klien mereka, Lukman Sakti Nagaria, dengan tanda tangan atau cap jempol yang disaksikan langsung oleh para advokat," ujar Sugeng.
Selain itu, tuduhan terhadap dua advokat tersebut terkait penggunaan surat kuasa dalam perkara sengketa tanah di Rorotan, Jakarta Utara, juga dinilai tidak berdasar.
"Tanah yang menjadi sengketa memiliki Sertifikat Hak Milik No. 5843 dan 5844 atas nama Lukman Sakti Nagaria. Dalam perkara ini, lahan tersebut juga sempat diklaim oleh pihak lain, termasuk nama purnawirawan polisi, Edi Darnadi," jelasnya.