WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) karena dianggap menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah (Bank Jateng).
Kasus ini menyeret nama Ganjar Pranowo, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Baca Juga:
Keberatan Zarof Ricar di Kasus Suap-Gratifikasi, JPU Minta Hakim Tolak
Gugatan LP3HI telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 11/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menjelaskan bahwa KPK tidak menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan Supriyatno, Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, serta Ganjar Pranowo yang menjabat sebagai Gubernur Jateng pada 2013-2023, dalam kasus ini.
"Pada 5 Maret 2024, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Supriyatno dan Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan gratifikasi dan/atau suap terkait pemberian kredit Bank Jateng dalam kurun waktu 2014-2023," ujar Kurniawan pada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga:
Absen dari Panggilan KPK, Mbak Ita Ternyata Hadir di Pesta Pernikahan
Menurut Kurniawan, dalam proses pengajuan kredit, nasabah diwajibkan membayar premi asuransi ke Asuransi Askrida.
Seharusnya, sesuai kesepakatan, Bank Jateng menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit yang disalurkan. Namun, dana yang seharusnya menjadi pendapatan negara justru diduga masuk ke rekening pribadi Direktur Utama Bank Jateng.
"Pembagian dana tersebut dilakukan dengan rincian: 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham (pemerintah daerah atau kepala daerah), dan 5,5 persen diduga diterima oleh pemegang saham pengendali, yakni Ganjar Pranowo. Total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp100 miliar," ungkap Kurniawan.