Dan, syarat tersebut diklaim Gebby telah ia miliki.
Namun, kata Gebby,
petugas menyebut bahwa peraturan baru itu dibuat pagi hari.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Ia pun kembali
mempertanyakan,
kenapa peraturan yang baru dibuat tidak disosialisasikan
terlebih dahulu.
Setelahnya, Gebby lalu
diminta pergi ke konter untuk melakukan pengecekan persyaratan.
Jika lolos, maka ia
diperbolehkan terbang.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
"Datang kasih semua persyaratan dan mereka
juga bilang aku gk bisa terbang karna gk ada surat pengantar RT RW dan surat
dinas (sampai berbuih aku jelasin aku tinggal di Bali dan punya usaha di Bali)
eh datang bapak army nyolot (lanjut di comment)," kata Gebby dalam
keterangan unggahannya.
Namun, setelah melakukan
perdebatan dengan para petugas di Bandara Soetta, Gebby mengaku dirinya
akhirnya diizinkan untuk melakukan perjalanan.
Terkait hal ini, Juru
Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pihaknya telah menambah aturan
soal persyaratan perjalanan.