Ini tercantum dalam
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama
Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19).
SE 15/2021 ini berlaku
18 hingga 25 Juli.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Wiku menyebut, SE ini sifatnya sebagai penebalan, dan tidak menghilangkan syarat-syarat yang diatur
dalam SE Nomor 14 Tahun 2021.
"Sehingga sifatnya
penebalan kebijakan, selama masa penebalan kebijakan, pelayanan orang keluar
daerah untuk sementara dibatasi untuk perusahaan sektoral esensial dan
kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak," kata Wiku dalam
konferensi pers virtual, Kamis (22/7/2021).
Dalam SE 15/2021, pelaku
perjalanan keluar daerah wajib menujukan STRP atau surat keterangan lainnya.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
"Pelaku perjalanan
wajib tunjukkan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses
dari pimpinannya instansi pekerjaan atau masyarakat dari pemda setempat,"
ucap Wiku.
[qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.