WahanaNews.co | Tersangka kasus penipuan dengan aplikasi Qoutex, mengajukan penangguhan penahanan.
Melalui kuasa hukumnya, Doni Salmanan mengajukan penahanan setelah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri) pada Selasa (8/3/2022) malam.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan kami sudah lakukan. Sudah kami ajukan tadi malam," kata Ikbar kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Ikbar menambahkan, pihaknya yakin seluruh proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim akan ditangani secara profesional dan objektif. Ia menegaskan, pihaknya akan mengikuti proses dan prosedur hukum yang ada.
Dia juga mengatakan, Doni menerima semua sangkaan penyidik Bareskrim.
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
"Mungkin ke tahap selanjutnya bisa ke penyidik. Dalam waktu dekat penyidik akan menyita barang bukti terkait persoalan itu," imbuhnya.
Doni ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa kemarin. Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.
"Iya sudah ditahan di Rutan Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu ini.
Ramadhan menjelaskan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif. Pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan, alasan subjektif karena Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [bay]