“(Laporan) di Polres Kepahiang itu terkait penggelapan uang Rp4,7 miliar, di Polda Bengkulu ini terkait perselingkuhan dan perzinahan,” ungkapnya kemudian.
Sebelumnya, Aan telah diamankan penyidik Polres Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terkait kasus penggelapan uang miliaran rupiah tersebut pada Senin (13/4/2026).
Baca Juga:
Janji Bunga 8 Persen Berujung Petaka, Dana Gereja Rp28 Miliar di Labuhanbatu Malah Digelapkan
Pelaku diketahui merupakan orang kepercayaan korban yang diberi kewenangan penuh dalam memasarkan dan menjual kopi kepada sejumlah mitra usaha.
Namun dalam praktiknya, dana hasil penjualan tidak sepenuhnya disetorkan kepada pemilik usaha, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi secara bertahap.
“Modusnya, pelaku memanfaatkan kuasa yang diberikan korban, ia menjadi perantara penjualan kopi, namun uang hasil penjualan tidak seluruhnya disetorkan,” jelas Kanit Pidum Polres Kepahiang, Ipda Abdullah Barus.
Baca Juga:
Gelapkan Dana Gereja Rp28 Miliar, Andi Hakim Diciduk Usai Pulang dari Luar Negeri
Kecurigaan korban muncul setelah menemukan ketidaksesuaian antara hasil penjualan dengan pemasukan yang diterima, hingga akhirnya dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa para mitra usaha telah melakukan pembayaran kepada pelaku, yang selama ini dipercaya mengelola penjualan.
“Para mitra menyampaikan bahwa pembayaran sudah dilakukan kepada pelaku, yang selama ini dipercaya sebagai pengelola penjualan,” kata Ipda Abdullah.