Hakim kepailitan AS Brendan Shannon mengatakan situasi dalam perkara ini bersifat luar biasa karena pola ketidakpatuhan yang berbulan-bulan dan memberikan tenggat tujuh hari kepada para pihak untuk merespons putusan itu.
“Kami menilai bahwa Pengadilan AS keliru dalam putusannya atas perkara ini dan akan mengajukan banding dan gugatan lain yang diperlukan terkait putusan ini dan perintah-perintah terkait,” ujar J. Michael McNutt, penasihat litigasi senior Lazareff Le Bars yang mewakili Raveendran, pada Senin (24/11/2025).
Baca Juga:
DJP Kumpulkan Rp 11,48 Triliun dari Pengemplang, Target Akhir Tahun Kian Dekat
“Menurut pandangan kami, pengadilan mengabaikan fakta-fakta yang relevan,” tambahnya sambil menilai hakim tidak memberi ruang bagi Raveendran untuk menyampaikan pembelaan memadai.
Pihak kuasa hukum juga berpendapat bahwa putusan itu tidak mempertimbangkan informasi bahwa GLAS Trust mengetahui dana pinjaman Alpha tidak digunakan untuk kepentingan pribadi para pendiri melainkan untuk Think & Learn selaku induk usaha Byju.
Tim hukum Raveendran menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan tuntutan terhadap GLAS Trust dan entitas lain di sejumlah yurisdiksi dengan estimasi gugatan mencapai setidaknya US$2,5 miliar yang akan diajukan sebelum akhir 2025 apabila tidak ada penyelesaian.
Baca Juga:
Momen Haru di Kabanjahe, Wamentan Sudaryono Resmi Sandang Marga Karo
Meski demikian, putusan verstek ini menandai babak paling dramatis dalam kejatuhan Byju, startup yang pernah menjadi kebanggaan India dan didukung investor raksasa seperti Tiger Global, Chan Zuckerberg Initiative, dan Prosus.
Byju kini terjebak dalam krisis berlapis termasuk kekeringan pendanaan, PHK besar-besaran, sengketa kendali perusahaan, serta proses kebangkrutan yang diawasi pengadilan di India sejak tahun lalu.
Upaya Raveendran menantang yurisdiksi pengadilan Delaware juga sebelumnya ditolak hakim karena dinilai berkaitan langsung dengan aktivitas penggalangan dana dan posisi Raveendran dalam perusahaan AS.