"Dulu pernah mengajukan bulan Juni. Tapi diputusnya tidak dapat diterima. Kalau karenanya itu urusan majelis hakim ya, pertimbangannya bukan kami tidak bisa menyebutkan di sini. Jadi sekarang mengajukan lagi gugatan baru, daftarnya tanggal 11 Desember. Nanti sidang pertamanya tanggal 24 Desember," jelas Dede Rika.
Menanggapi desas-desus yang makin santer terdengar di telinga publik tersebut, pihak pengadilan memilih untuk menjaga integritas proses hukum dengan tidak berkomentar lebih jauh.
Baca Juga:
Di PTUN Jakarta Pontjo Sutowo Menang, Somasi Setneg Dibatalk
Dede Rika menegaskan, isu spesifik mengenai penyebab perceraian sudah masuk ke pokok perkara yang tidak etis jika diumbar sebelum sidang. "Kalau itu juga saya tidak bisa menjawab ya. Itu sudah pokok perkara kami tidak bisa," pungkas Dede Rika.
Dalam kesempatan berbeda, Dito Ariotedjo sudah membantah kabar soal aktris Davina Karamoy atau DK sebagai penyebab keretakan rumah tangga dengan istri. Meski enggan membeberkan pemicunya ke publik, ia memastikan bahwa keretakan itu bukan karena adanya pihak ketiga.
"Hari ini, saya cuma bisa pastikan bukan DK penyebab saya berpisah. Ada aasan lain di ranah privasi saya yang tidak bisa dibuka ke publik, namun yang pasti bukan karena ada faktor DK," Dito Ariotedjo merespons.
Baca Juga:
Katy Perry Menang Gugatan Rp30 Miliar ke Kakek Disabilitas 85 Tahun, Begini Duduk Perkaranya
"Jadi benar saya memang kenal, tapi tidak benar jika dia dibilang sebagai penyebab gugatan cerai. Karena gugatan terjadi sebelum saya kenal dengan DK," ia membeberkan, saat dikonfirmasi, pada Senin (15/12/2025).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.