WahanaNews.co | Dekan Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Sonny Y Soeharso mengungkapkan, fenomena crazy rich 'zaman now' tak melulu negatif.
Menurutnya, ada beberapa pengaruh positif yang timbul dari fenomena tersebut.
Baca Juga:
Budi Said Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Ia menjelaskan crazy rich sekarang sering memamerkan harta alias flexing. Hal ini sering dilakukan lewat media sosial, seperti Instagram.
Dengan demikian, masyarakat bisa melihat secara detail gaya hidup dari masing-masing crazy rich Indonesia.
"Tentu saya tidak melihat crazy rich itu selalu negatif," ungkap Sonny dalam Diskusi Publik: "Fenomena Crazy Rich Indonesia: Mengkhawatirkankah?" Rabu (16/3).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang 21 Agustus
Ia menjabarkan salah satu dampak positif dari crazy rich adalah membuat seseorang termotivasi untuk menjadi orang sukses. Lalu, crazy rich juga dapat membantu orang lain dan bisa menjadi salah satu strategi marketing.
"Dapat bantu orang lain yang yatim piatu, yang beasiswa macam-macam, dan bisa menjadi strategi marketing," tutur Sonny.
Sementara, ia melihat dua dampak negatif dari keberadaan crazy rich yang gemar flexing. Pertama, seseorang menjadi terobsesi ingin cepat kaya secara instan.
"Orang-orang ini bisa saja melakukan segala cara tanpa memikirkan risikonya," imbuh Sonny.
Kedua, penikmat konten crazy rich yang memamerkan harta cenderung kurang berempati. Selain itu, mereka juga lebih kompetitif dalam konteks negatif.
Sebagai informasi, fenomena crazy rich sedang menjadi topik hangat di masyarakat. Istilah itu semakin panas setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi.
Indra baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.
Kejagung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim. Surat itu diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 22 Februari 2022. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menerbitkan surat tersebut pada tanggal 21 Februari 2022.
Indra didalami terkait dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, Doni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. [rin]