WAHANANEWS.CO - Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerapkan fitur keamanan baru pada Paspor Indonesia sejak awal November 2025.
Paspor yang diterbitkan mulai periode tersebut dilengkapi tinta multicolor invisible fluorescent pada setiap halaman visa yang akan berpendar saat disinari lampu ultraviolet.
Baca Juga:
Trump Tarik AS dari 66 Organisasi Internasional dalam Satu Dekrit
Seluruh tinta kasat mata berwarna kuning pada paspor baru akan berubah menjadi hijau ketika terkena sinar ultraviolet.
Imigrasi memastikan paspor dengan fitur lama tetap diterbitkan hingga stok habis dan tetap sah digunakan sampai masa berlakunya berakhir.
Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan layanan agar masyarakat tidak perlu melakukan penggantian paspor lebih awal.
Baca Juga:
TPA Cipeucang Ditutup, Tangsel Rogoh Rp90 Juta per Hari untuk Buang Sampah ke Cileungsi
Selain sebagai dokumen perjalanan, paspor Indonesia tetap memuat ilustrasi budaya Nusantara sebagai bagian dari diplomasi budaya internasional.
Elemen visual tersebut kini dilengkapi fitur fluorescent untuk menambah keamanan dan memperindah desain paspor RI.
Imigrasi juga menegaskan aturan penulisan nama pada paspor yang meliputi larangan penggunaan tanda baca.
Nama pemilik paspor dicetak tanpa tanda baca apa pun, seperti contoh Ai’nun menjadi Ainun atau M. Firman menjadi M Firman.
Nama di paspor juga ditulis tanpa gelar atau singkatan sehingga format seperti Hj. Tuti Sriwati, S.E akan dicetak sebagai Tuti Sriwati.
Pencatatan nama di dokumen kependudukan dilarang menggunakan angka, tanda baca, atau gelar pendidikan dan keagamaan.
Jumlah karakter nama pada halaman biodata paspor dibatasi maksimal 34 karakter termasuk spasi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.