Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung membenarkan bahwa peristiwa terjadi pada pukul 18.35 WIB, dan menyebut bahwa ancaman semacam ini merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun, dan dapat diperberat hingga delapan tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan," ujar Ronald dalam keterangannya di Tangerang, Minggu (3/8/2025).
Baca Juga:
Siaga Merah di Kualanamu: Ancaman Bom Guncang Bandara, Jemaah Haji Dievakuasi
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap H, penerbangan Lion Air JT 308 akhirnya dapat dilanjutkan sekitar pukul 21.55 WIB menggunakan pesawat pengganti Boeing 737-900ER PK-LSW, setelah sebelumnya menggunakan armada Boeing 737-900 MAX PK-LRG.
Kasie Humas Polresta Bandara Soetta Ipda Septian Wahyudi juga membenarkan bahwa penumpang yang membuat keonaran telah diturunkan dan sedang diperiksa lebih lanjut, meskipun ia belum merinci kronologi secara lengkap karena pemeriksaan dilakukan langsung oleh pihak bandara.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap H masih berlangsung oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan, dan belum ada keterangan apakah ancaman tersebut didasari niat serius atau sekadar emosi sesaat.
Baca Juga:
Mencekam! Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Gegara Ancaman Bom
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.