Kunjungi laman etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri dari Mangkir Pemeriksaan
Sementara itu sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.