WahanaNews.co, Jakarta - Inspektur Pembantu Kota, Kota Adm Jakarta Timur didesak periksa Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adm Jakarta Timur terkait dugaan Mark up anggaran pelaksanaan pelatihan mengemudi SIM A hingga mendapatkan SIM A tahun 2022.
Berdasarkan penelusuran pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui, pada tahun anggaran 2022, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adm Jakarta Timur melaksanakan kegiatan pelatihan mengemudi hingga mendapatkan SIM A dengan Nilai HPS Paket Rp 1.651.680.000,00.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pihak ketiga (penyedia) dengan metode pengadaan Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur. Pemenang tender pelatihan mengemudi hingga mendapatkan SIM A tahun 2022 adalah PT. Giri Artha Sejahtera dengan harga penawaran/terkoreksi Rp 1.560.000.000.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adm Jakarta Timur, Galuh Prasiwi melalui Kabag TU, Aldino, Senin (12/02) mengatakan, jumlah peserta pelatihan mengemudi sampai dengan mendapatkan SIM sebanyak sekitar 400 orang.
Aldino mengatakan bahwa, pelatihan mengemudi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum bekerja, orang-orang yang dikatakan sebagai pengangguran, kita latih agar mereka memiliki SIM dan mereka bisa mendapatkan pekerjaan dengan SIM nya.
Baca Juga:
Program Penertiban KTP, DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
Saat ditanya berapa jumlah pesrta pelatihan mengemudi sampai mendapatkan SIM A tahun 2022 Aldino mengatakan, “tidak banyak pak sekitar 400 orang”. Waktu pelatihan mulai dari tiori dan praktek sampai dengan mendapatkan SIM A selama 1 minggu per orang.
Sementara tahun 2023 sebanyak 1200 orang dengan anggaran sebesar Rp 2.362.800.000, dengan pelaksana perusahaan yang sama iaitu PT. Giri Artha Sejahtera.
Dari perbedaan besaran anggaran dengan jumlah perserta tahun 2022 dan 2023 menunjukkan bahwa, terdapat selisih yang sangat signifikan yaitu sebesar Rp 772.400.000 dengan rincian, Tahun 2023 sebesar Rp 2.362.800.000 untuk 1200 orang = Rp 1.969.000 per orang, sementara tahun 2022 sebesar Rp 1.560.000.000 untuk 400 orang = Rp 3.900.000 per orang ( Rp 3.900.000 – Rp 1,969.000 = Rp 1.931.000 x 400 orang = Rp 772.400.000).