Menaggapi hal tersebut, Plt Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat Lamsihar Htg mendesak agar Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) Kota Adm Jakarta Timur sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dianggap perlu keterlibatannya dalam melaksanakan tugas, fungsi audit, reviu, evaluasi dan kegiatan pengawasan lainnya pada masing-masing instansi yang diampunya, termasuk dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, pelatihan mengemudi hingga mendapatkan SIM A pada tahun 2022 dan 2023 yang menelan anggaran miliaran tersebut sangat membutuhkan fungsi pengawasan dari organisasi non partisan agar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat bersih dari aksi-aksi kebijakan yang beraroma Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
“Kami pelajari dulu dugaan penyimpangan anggaran tersebut, sembari sembari mengumpulkan data secara lengkap sebelum kami tindak lanjuti kepada aparat penegak hukum,” ujar Anggiat.
Anggiat menuturkan, menerima pengaduan dari masyarakat atas dugaan Mark Up angaran pelatihan mengemudi SIM A tahun 2022 dan sekaligus cerita bahwa, diduga terdapat oknum ASN pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Adm Jakarta Timur turut sebagai peserta pelatihan mengemudi hingga mendapatkan SIM A.
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.