“Jadi saya harap tidak ada lagi narasi-narasi yang merugikan, baik pihak Pak RK maupun Ibu Atalia,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Wenda Aluwi, kembali menegaskan bahwa perceraian kliennya tidak disebabkan oleh kehadiran orang ketiga.
Baca Juga:
Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Kunjungi PetroChina Jabung, Tegaskan Dukungan TNI AD untuk Ketahanan Energi Nasional
Menurut Wenda, faktor utama perceraian Ridwan Kamil dan Atalia adalah komunikasi rumah tangga yang sudah tidak berjalan dengan baik.
“Di dalam materi gugatan tidak ada kaitannya dengan pihak mana pun. Tidak membahas keterlibatan orang ketiga,” kata Wenda.
Ia menambahkan bahwa persoalan komunikasi menjadi faktor dominan dalam gugatan perceraian tersebut.
Baca Juga:
Klinik Hukum Posbakum PN Karawang dan PKBH Unsika Berikan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Karawang
“Penyebabnya adalah komunikasi yang jalannya sudah kurang baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menyampaikan bahwa putusan perkara perceraian tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court.
“Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial A.A terhadap R.K pada pokoknya dikabulkan. Namun putusan dibacakan secara elektronik sehingga tidak dapat dipublikasikan secara umum,” kata Ikhwan.