WahanaNews.co | Kembali lagi muncul kasus yang viral mengenai eksekusi penarikan
kendaraan yang dilakukan oleh debt
collector di jalan.
Kebetulan, kasus itu
melibatkan seorang Anggota TNI AD.
Baca Juga:
Sabet Pacul ke Warga di Bogor saat Tagih Utang, Debt Collector Diringkus Polisi
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengatakan, semua pihak seharusnya tidak langsung mengambil
kesimpulan dalam perkara itu sebelum seluruh fakta terungkap.
"Artinya begini, kita musti tahu
dulu, kendaraan ini macet nggak. Kalau tidak, kan nggak
mungkin dicari-cari," ucapnya kepada wartawan, Senin
(10/5/2021).
Suwandi juga meminta masyarakat
memisahkan kasus yang melibatkan oknum tersebut dengan kegiatan eksekusi penarikan kendaraan yang terjadi setiap hari sesuai prosedur yang
benar.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
Nah, untuk
perkara itu, Suwandi menilai, debt collector sebagai oknum yang memang melakukan kesalahan prosedur.
Meski belum terungkap secara jelas,
menurutnya, dengan melakukan eksekusi beramai-ramai sudah merupakan kesalahan
prosedur.
"Mereka ramai-ramai, 10 atau 11 orang. Ini kan
berarti sudah salah. Kan yang dikasih
kuasa paling 1 orang, berarti dia keroyokan. Dan seharusnya dia yang
bertanggung jawab untuk proses hukum," ucapnya.