Suwandi menjelaskan, ada tata cara dalam melakukan penarikan kendaraan di jalan.
Tata cara itu diajarkan oleh anak
usaha APPI kepada para debt collector.
Baca Juga:
Kapolsek Cileungsi Pimpin Operasi Pekat Bersama Jajaran di Wilayah Cileungsi
Para perusahaan leasing saat ini harus menggunakan jasa penagihan pihak ketiga
dalam bentuk perusahaan, tidak boleh lagi perorangan.
Lalu,
perusahaan penagihan itu harus mengirimkan karyawan debt collector-nya untuk dilatih di anak usaha APPI tersebut.
Nah, untuk
tata caranya, pertama, ada beberapa dokumen yang harus debt collector bawa sebelum melakukan
eksekusi, seperti sertifikat fidusia.
Baca Juga:
Diduga Bawa Kabur Motor Bos, Debt Collector Koperasi Asal Nias Barat Dilaporkan ke Polisi
Kemudian, debt collector harus membawa surat kuasa eksekusi dari perusahaan
leasing.
Lalu, debt collector tersebut harus bisa menunjukkan bahwa dirinya bersertifikat dan
telah ikut pelatihan.
Hal itu sudah tertuang dalam Pasal 65 POJK Nomor 35 Tahun 2018.