WahanaNews.co | Warga Indonesia yang sering bulak-balik ke luar negeri bakal diuntungkan. Pemerintah kini memperpanjang masa berlaku paspor.
Aturan penggantian masa berlaku paspor kini lebih panjang daripada sebelumnya yakni dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Umur paspor jadi lebih lama.
Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Bali Batalkan 90 Penerbangan Dalam Sehari
Traveler tak perlu sering mengurus paspor. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
Peraturan ini perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. "Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laol seperti dikutip Kamis (29/9/2022).
Baca Juga:
Ternyata Ini Penyebab Kenapa Traveler Sering Jet Lag Saat Naik Pesawat
Dalam pasal 2A ayat 1 tercantum masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.
Berikut syarat mendapatkan paspor:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
[rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.