WAHANANEWS.CO - Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerapkan fitur keamanan baru pada Paspor Indonesia sejak awal November 2025.
Paspor yang diterbitkan mulai periode tersebut dilengkapi tinta multicolor invisible fluorescent pada setiap halaman visa yang akan berpendar saat disinari lampu ultraviolet.
Baca Juga:
Pria Bogor Viral Marah dan Meludahi Menu MBG karena Dianggap Tak Layak
Seluruh tinta kasat mata berwarna kuning pada paspor baru akan berubah menjadi hijau ketika terkena sinar ultraviolet.
Imigrasi memastikan paspor dengan fitur lama tetap diterbitkan hingga stok habis dan tetap sah digunakan sampai masa berlakunya berakhir.
Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan layanan agar masyarakat tidak perlu melakukan penggantian paspor lebih awal.
Baca Juga:
Jakarta Catat Lonjakan Gejala Depresi, Layanan Puskesmas hingga JakCare Diandalkan
Selain sebagai dokumen perjalanan, paspor Indonesia tetap memuat ilustrasi budaya Nusantara sebagai bagian dari diplomasi budaya internasional.
Elemen visual tersebut kini dilengkapi fitur fluorescent untuk menambah keamanan dan memperindah desain paspor RI.
Imigrasi juga menegaskan aturan penulisan nama pada paspor yang meliputi larangan penggunaan tanda baca.