WahanaNews.co | Masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun mulai berlaku hari ini.
"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tanggal 12 Oktober 2022," demikian bunyi surat Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/10/2022).
Baca Juga:
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Ditarik Imigrasi
Adapun untuk biaya, belum ada perubahan hingga disesuaikan pada saatnya nanti. Saat ini biaya paspor nonelektronik dikenakan biaya Rp 350 ribu dan untuk elektronik dikenakan Rp 650 ribu.
"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," ujarnya.
Aturan tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dan Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri. Surat itu tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca Juga:
Kunjungi Pemkot Bekasi, Kakanim Bekasi Bahas Peningkatan Pelayanan Paspor
Berikut ini poin surat Ditjen Imigrasi:
1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.