Kawasan Kaldera Toba adalah salah satu pusat peradaban
manusia diatas bumi. Sebab, kawasan ini asal-usul (Bona Pasogit) bangso Batak
yang terkenal dengan sebutan "Masyarakat Hukum Adat (MHA)" legalitas
formalnya belum diakui secara jelas dan tegas di republik ini.
Baca Juga:
Dukung Revalidasi Geopark Kaldera Toba Menuju Green Park, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Pemkab Simalungun Gelar Geo Produk Fest 2025
Eksistensi serta Perlindungan Hak Keperdataan MHA hingga
kini belum ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) sesuai amanat peraturan
perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Pengakuan, pengukuhan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA)
serta Perlindungan Hak Keperdataannya amat sangat esensial dan fundamental
dalam berbangsa dan bernegara.
Baca Juga:
Geosite Yang Ada di Kabupaten Samosir Tetap Terjaga Dan Terawat Guna Mendukung GKT Raih Green Card Dari UGGp
Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang berjuang merebut
kemerdekaan dari cengkraman penjajah kolonial agar merdeka dan berdaulat
menguasai dan/atau mengusahai tanah ulayat dan hutan diawariskan nenek moyang
turun-temurun ratusan tahun sebelum kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945, justru "dirampok, dirampas" sehingga mereka terusir dan/atau
tergusur dari tanah leluhurnya atas nama rezim pertumbuhan investasi tanpa
menghormati dan/atau menghargai hak-hak keperdataan Masyarakat Hukum Adat
(MHA).