Sepasang
kekasih sebelumnya menginap di rumah salah seorang sahabatnya.
Lalu
dikirimkanlah utusan ke rumah orangtua mempelai perempuan untuk memberitahu jika anak gadisnya akan
melangsungkan pernikahan.
Baca Juga:
Sikapi Berbagai Isu Miring, Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK
Mengetahui
hal tersebut, keluarga Idayu menemui Kepala Polisi yang juga sahabat ayah
Idayu.
"Keluarga
Ibu datang menjemputnya, tetapi Kepala Polisi itu berkata, "Tidak, dia berada dalam lindungan
saya"," ulang Soekarno.
Pasangan
muda tersebut kemudian menjalani persidangan.
Baca Juga:
Jokowi dan Suara Parpol soal Amandemen UUD
Idayu
Rai ditanya, "Apakah laki-laki ini (Soekemi) memaksamu? "Tidak, tidak. Saya mencintainya dan melarikan diri atas
kemauan saya sendiri"," kata Ida Ayu Nyoman Rai, seperti diceritakan Soekarno
kemudian.
Pasangan
ini lalu tak bisa dilarang lagi.
Pengadilan
menjatuhkan denda kepada Idayu sebesar 25 ringgit, senilai dengan 25 dolar.