"Kau preman kau! Saya datang dengan niat baik, tapi malah dicegat dan dibilang tidak bisa ditukar. Lalu disuruh datang lagi hari Rabu sampai Kamis," ucapnya.
Di akhir video, seorang karyawan memberikan klarifikasi bahwa uang logam memang dapat ditukar, tetapi hanya jika kondisinya rusak.
Baca Juga:
BI Tarik Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit, Begini Cara Menukarnya
"Kalau uang Bapak ini rusak, bisa ditukar. Tapi kalau kondisinya seperti ini, tidak bisa," jelasnya.
Mengutip laman umsu.ac.id, uang logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997, masih dapat ditukar hingga 1 Desember 2033.
Penukaran dapat dilakukan di bank umum, Kantor Pusat, atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Gus Muhaimin: Tukar Uang di Bank Saja, Hindari yang Ilegal!
Layanan penukaran harus dipesan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR di www.pintar.bi.go.id sesuai jadwal operasional Bank Indonesia. Uang logam dalam kondisi rusak juga tetap bisa ditukar sesuai ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.