Selanjutnya, bagi yang masih merasa tidak terima di-prank,
bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan. Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau
nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau
ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.
(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau
karena terpaksa membela diri. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.