WahanaNews.co | Jilumol
Mariet Thomas, warga Thodupuzha, India, baru-baru ini jadi buah bibir. Ini
gara-gara Pengadilan Tinggi Kerala minta Motor Vehicle Department (MVD)
setempat menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) buat Jilumol.
Diketahui MVD memang telah menerima permohonan STNK mobil
Jilumoul yakni sebuah Suzuki Maruti Celerio bertransmisi otomatis. Masalahnya
MVD keberatan memberikan plat nomor karena mobil itu dimodifikasi sedemikian
rupa agar Jilumol yang tidak memiliki kedua tangan itu bisa mengendarai mobil
itu.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Industri Mobil Hidrogen
Diketahui Jilumol memang terlahir dalam kondisi tidak
memiliki kedua tangan. Hanya saja dia tetap aktif meskipun lahir dalam keadaan
berbeda. Termasuk berupaya menyetir mobil sendiri.
Karena ditolak itulah, Jilumol kemudian mengadu ke
pengadilan tinggi Kerala agar permohonannya tetap diproses. Pengadilan tinggi
Kerala yang memerika kasus itu kemudian menyadari bahwa tidak ada alasan apa
pun bagi MVD setempat menolak permintaan Jilumol.
Mereka memerintahkan MVD bekerja sama dengan Join Regional
Transport Officer untuk menentukan apaka mobil yang dimiliki Jilumol layak
untuk mendapatkan plat nomor atau tidak. "Kendaraan harus tetap diproses
untuk menentukan apakah layak berada di jalan atautidak. Jika memang stelah
diuji sangat layak berada di jalan maka proses harus dilanjutkan paling lama
tiga minggu setelah permohonan masuk. Pengadilan meminta agar tdak ada
penundaan registrasi yang telah diajukan pemohon," ucap hakim pengadilan tinggi
Kerala, Raja Vijayaraghavan
Baca Juga:
Kasus Korupsi BJB, KPK Geledah 2 Rumah Tersangka Sita 3 Mobil dan 1 Motor
Dalam keputusannya pengadilan juga menyebutkan bahwa
Jilumol, terlepas tidak memiliki kedua tangan, terbukti merupakan pekerja
aktif. Dia juga telah bekerja sebagai seorang desainer grafis di sebuah
perusahaan swasta di Kochi.
Disebutkan oleh kuasa hukum Jilumol, G Hariharan, upaya
Jilumol untuk mengendarai mobil menempuh jalan yang panjang. Sebelumnya dia
berusaha mendapatkan surat izin mengemudi dengan keadaan tidak memiliki kedua
tangan. Dia sendiri sudah berlatih mengendarai mobil melalui mobil Suzuki
Maruti Celerio bertransmisi otomatis yang sudah dia modifikasi.
Saat sudah mampu menjalankan mobil, Jilumol kemudian
mengajukan surat izin mengemudi kepada pihak kepolisian dan permohonan surat
tanda nomor kendaraan ke MVD. Hanya saja kedua upaya itu gagal total karena
kedua pihak merasa keberadaan Jilumol d jalan akan sangat membahayakan bagi
pengguna jalan lainnya.
MVD juga menolak memberikan surat tanda nomor kendaraan
karena mobil itu telah mengalami modifikasi. Alhasil permohonan Jilumol ditolak
mentah-mentah. Dari situlah kemudian Jilumol mengadu ke pengadilan dan memohon
agar upayanya diberikan jalan.
Pihak pengadilan akhirnya memang menyetujui permohonan
Jilumol. Hanya saja menurut media New Indian Express, upaya Jilumol bisa saja
menabrak tembok. Pasalnya MVD diperintahkan oleh pengadilan untuk menguji mobil
yang dimiliki Jilumol. Bisa saja seluruh keinginan Jilumol untuk mengendarai
mobil musnah karena MVD menyatakan mobil Suzuki Maruti Celerio miliknya tidak
layak. [qnt]