Pihak KFTC akhirnya memutuskan memberikan sanksi denda kepada Nissan Korea sebesar 137 juta won atau setara Rp 2 miliar.
Sementara itu, Porsche masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dan diprediksi juga akan dikenakan sanksi berupa denda.
Baca Juga:
Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN gaet 48 Calon Mitra SPKLU dan SPBKLU
Praktik ilegal dengan memalsukan hasil emisi gas kendaraan juga pernah dilakukan oleh dua perusahaan Jerman, yakni Audi dan Volkswagen serta Stellantis Korea.
Pada September tahun lalu, Regulator Anti Monopoli Korea Selatan akhirnya menjatuhkan sanksi denda sebesar 1 miliar won atau sekitar Rp 12,1 miliar kepada tiga perusahaan tersebut akibat memalsukan hasil emisi kendaraan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.