"Ini kayu, Kalimantan. Ini asli saya beli. Ini hutan, cuma ada rumah kayu. Waktu saya beli (tanah), sudah ada (rumah kayu)," ujar Abah Kiai, sapaan Ma'ruf Amin.
Kontur tanahnya sudah diperbaiki karena sebelumnya tidak rata. Saat ini konturnya menanjak, di mana lahan paling atas dipakai sebagai lahan rumahnya berdiri. Bagian depan yang kontur tanahnya lebih rendah dipakai untuk area parkir mobil tamu.
Baca Juga:
Awas Penipuan Berkedok Taspen, Korban Rata-rata Pensiunan Lansia
Dari gerbang utama, jalanan menuju rumah pensiun tersebut berkelok dan agak menanjak sepanjang 150 meter. Sepanjang jalan tersebut banyak pohon rindang menyambut. Rumah tersebut dibangun di tanah paling tinggi.
Di samping lahan parkir hingga ke belakang, Ma'ruf Amin mengubahnya menjadi lahan perkebunan dan tempat memelihara beberapa burung dan hewan lainnya.
Sementara itu, pemberian rumah pensiun kepada Presiden dan Wakil Presiden RI telah diatur dalam Peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya dimuat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga:
Usulan Usia Pensiun 70 Tahun: Kemacetan Karier dan Demotivasi ASN Muda
Pada pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1978 disebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Lalu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya bisa diberikan rumah sebanyak 1 kali walaupun mantan presiden maupun wakil presiden menjabat lebih dari 1 periode.
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.