Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan klarifikasi diterima, bank sentral akan memberikan jawaban kepada pemohon klarifikasi.
Namun, masyarakat tidak mendapatkan penggantian atas temuan uang palsu tersebut.
Baca Juga:
Bulan Ramadan, Bank Indonesia: Saldo Uang Layak Edar (ULE) di Kas Titipan Kota Sorong Saat Ini Sebesar Rp279 Miliar
Dalam penanggulangan uang palsu, upaya yang BI lakukan dari sisi preventif adalah dengan menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah, baik secara tatap muka langsung (sosialisasi) ataupun tidak langsung melalui penayangan iklan layanan masyarakat di media massa.
Sementara yang melakukan upaya represif kepada pelaku pemalsuan uang dan pengedar uang palsu adalah aparat penegak hukum, yakni Kepolisian, BOTASUPAL, dan Kejaksaan.
Cara membedakan uang asli dan uang palsu
Baca Juga:
Survei BI Februari 2025: Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Tetap Kuat
Berikut cara mencegah penipuan dengan uang palsu dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) atau perbedaan uang palsu dan uang asli:
1. Dilihat
Dengan melihat ada perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, perisai logo BI pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp 20.000.