WahanaNews.co | Pagi ini artis Nia Ramadhani menjalani sidang tuntutan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Dalam sidang tersebut, Nia bersama sang suami Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka, Zen Vivanto.
Baca Juga:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah Selesaikan Masa Rehabilitasi
Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Prof HM Hatta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Nia, Ardi, dan sopir pribadi mereka harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di rumah sakit ketergantungan obat atau RSKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial masing-masing selama 12 bulan," kata Jaksa dalam sidang.
Baca Juga:
Heboh! Muncul Kabar Ardi Bakrie Digugat Cerai Nia Ramadhani, Benarkah?
"Barang bukti satu unit handphone Iphone 12 pro warna abu-abu kemudian satu unit handphone Oppo dirampas untuk negara. Kemudian satu buah sabu beserta alat hisap dirampas untuk dimusnahkan," sambungnya.
Seusai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim melontarkan pertanyakan kepada Nia dan kedua terdakwa mengenai pembelaan.
"Boleh saya berpendapat. Iya (melakukan pembelaan). Saya mau sedikit pembelaan," kata Nia ke majelis hakim.