WahanaNews.co | DR. Hulman Panjaitan, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum UKI yang juga Penulis dan Pengacara Senior memberikan tanggapan perihal sidang MK yang viral diperbincangkan masyarakat, bahwa politik uang (money politic) adalah termasuk pelanggaran berat dalam pelaksanaan pesta demokrasi.Selain menodai pesta demokrasi itu sendiri, juga merupakan delik yang diancam dengan pidana penjara. Politik uang merupakan tindak pidana khusus yang dikenal sebagai tindak pidana pemilu.Ancaman hukumannya pun bersifat kumulatif, yaitu selain pidana penjara juga dapat dikenakan pidana denda.Politik uang yang dimaksudkan disini, haruslah dimaknai secara luas dalam arti dalam bentuk dan cara apapun, mempengaruhi dengan cara memberikan sesuatu kepada pemilih termasuk money politics.Ada pihak tertentu yang mencoba memberdayakan simbol-simbol adat seperti togutogu ro (dalam terjemahannya disebut "tuntun-tuntun datang") dalam adat Batak yang juga disebut juga sebagai somba ni umum, batu ni sulang, si tuak natonggi, piso-piso, yang dengan lembaga ini, seorang pasangan calon memberikan uang kepada pemilih dengan maksud tertentu, juga termasuk politik uang yang merupakan pelanggaran pidana.Adanya politik uang dalam pelaksanaan pesta demokrasi, dapat menjadi alasan untuk mendiskualifikasi pasangan calon tertentu, dan jika sudah lewat dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi. Cuma harus bisa dibuktikan bahwa pelaksanaan politik uang tersebut dilakukan secara sistematis, massif dan terstruktur.Apa akibat hukumnya, dalam perspektif hukum pemilu sesuai undang-undang, maka MK dapat membatalkan hasil pemilu tersebut dengan membatalkan atau mendiskuafikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang secara sistematis, masif dan terstruktur.Jika demikian halnya, sudah tepat langkah yang dilakukan pasangan Rap Berjuang (Rapidin Simbolon-Juang Sinaga) membawakan permasalahan ini untuk diselsaikan di Mahkamah Konstitusi sesuai kewenangannya untuk memberikan putusan yang se adil-adilnya dengan memperhatikan aspek kemanfaatan (doelamtigheid) serta kepastian hukumnya (certainty).Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang kita yakini mampu memberikan keputusan yang adil dan bermanfaat tentunya berdasarkan penilaian alat-alat bukti yang diajukan di persidangan. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.