WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan kader PDIP Tia Rahmania memenangkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman SIPP Jakarta Pusat, dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah Partai PDIP.
Baca Juga:
KPK Nilai Gugatan Perdata Kader PDIP ke Penyidik Rossa Kurang Tepat
Majelis Hakim juga menilai Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024. Selain itu, Putusan Mahkamah Partai PDIP juga dinilai batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
"Memerintahkan Turut Tergugat I (DPP PDIP, Turut Tergugat II (KPU), Turut Tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini," bunyi putusan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Tia Rahmania mengaku bersyukur dengan adanya putusan tersebut. Lewat putusan itu, kata dia, nama baiknya bisa dipulihkan setelah selama ini dituduh menggelembungkan suara.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
"Nama baik saya telah dibersihkan itu yang penting, satyam eva jayate kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum," kata Tia kepada wartawan, Kamis (17/4).
"Selain itu berpolitik itu juga harus beretika, karena politik itu luhur. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba menyebut putusan tersebut menjadi langkah positif terhadap kliennya. Ia lantas meminta agar seluruh pihak khususnya yang disebut dalam gugatan tersebut untuk mematuhi putusan tersebut.