WahanaNews.co | Pakar hukum hingga warganet mengkhawatirkan keselamatan Bharada E alias Richard Eliezer. Seperti diketahui, Bharada E memiliki hukuman yang paling ringan, yakni 1.5 tahun dan masih bisa melanjutkan pekerjaannya di kepolisian.
Sehingga, hasil sidang vonis kepada Bharada E ini masih terus diperbincangkan hingga hari ini. Baru-baru ini, pakar hukum Jamin Ginting mengungkapkan kekhawatirannya bila Bharada E kembali berkarir di kepolisian.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana: Terpidana Kasus Vina Bisa Pakai Kesaksian Palsu Jadi Novum
Pasalnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya melindungi Bharada E selama ia menjalani hukuman di dalam tahanan.
"Pertama, saya khawatir tentang keselamatan Bharada E. Begini, nanti dia kan kalau sudah diterima lagi di kepolisian dan dia menjabat kepolisian, maka lepaslah pertanggungjawaban LPSK karena sudah dikembalikan. Nah, siapa lagi yang akan menjaga keselamatan Bharada E," ucap Jimin Ginting melalui video yang dibagikan ulang oleh akun Instagram @lambegosiip pada Jumat (17/2/2023).
Menurut Jamin, ia khawatir jika di kepolisian masih ada tangan kanan Ferdy Sambo yang memiliki tujuan buruk pada Bharada E. Karena, tidak adanya jaminan keselamatan bagi Bharada E di tempat tersebut pasca bebas dari tahanan.
Baca Juga:
Respons Hak Angket dan Pansus DPD, Pakar Hukum: Wacana yang Menggelikan
"Saya khawatirnya Ferdy Sambo ini masih mempunyai kekuatan-kekuatan untuk membalas rasa dendam, contohnya ya begitu, mudah-mudahan sih tidak begitu. Jadi dengan lepasnya nanti dia dari LPSK, ini siapa yang akan menjamin setelah dia masuk kepolisian akan ada jaminan keselamatannya," tambah Jimin Ginting.
Ia pun memberi pandangan bahwa di luar negeri, seorang Justice Collaborator dijamin keselamatannya.
"Kalau di luar negeri itu kan memang seseorang yang disebut Justice Collaborator, identitasnya harus dihilangkan, diganti, dilindungi, dan dikasih pekerjaan," timpal Jimin Ginting.