WahanaNews.co, Jakarta - Pakar Hukum dari Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Faisal Santiago, menilai bahwa penegasan Mahkamah Konstitusi terkait orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dikenai pidana, memberikan kejelasan hukum bagi kepolisian.
"Saya sepakat dengan putusan MK. Itu memberi kejelasan (bagi kepolisian)," ujar Faisal ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Putusan MK Soal Hak Asuh dalam Pasal KUHP Disambut Baik Kementerian PPPA
Faisal mengatakan, saat ini disinyalir banyak kasus perebutan anak antara pasangan suami-istri yang sudah bercerai. Ia merujuk pada kisah para pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi, yakni lima orang ibu atas nama Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani.
Kelima pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Namun, mereka tidak lagi dapat bertemu dengan buah hatinya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.
Ketika para pemohon melaporkan perbuatan mantan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan mereka tidak diterima ataupun tidak menunjukkan perkembangan dengan alasan yang membawa kabur anak adalah ayah kandungnya sendiri.
Baca Juga:
Suara Dua Hakim MK Bergetar Saat Tolak Gugatan Para Ibu Soal Anak yang Diculik Mantan Suami
"Seharusnya, berdasarkan putusan pengadilan, misalkan, anak tersebut menjadi hak asuh ibu, maka apa pun yang dilakukan oleh bapak-nya harus seizin ibunya. Kalau bapak-nya mengambil secara paksa, itu bisa dikatakan perbuatan penculikan dan sebagainya," kata Faisal.
Oleh karena itu, Faisal mendukung penegasan dari Mahkamah Konstitusi yang memberi landasan bagi para penegak hukum untuk menindak laporan tersebut.
"Mahkamah Konstitusi kan tidak membatalkan anak biologis, bukan untuk menghalangi orang tua berhubungan dengan anaknya. Penegasan ini mencegah anak menjadi bancakan dari orang tuanya," ujar Faisal.