WahanaNews.co, Jakarta - Sebagaimana disahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pada 29 Oktober 2021, NIK telah secara resmi diakui sebagai NPWP.
Karenanya, diharapkan agar masyarakat segera melaksanakan proses pemadanan atau pengaitan antara NIK dan NPWP.
Baca Juga:
Pelaku Pencurian Data NIK untuk Aktivasi Kartu Seluler di Bogor Ditangkap Polisi
Proses pengaitan antara NIK dan NPWP sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2023.
Hal ini dikarenakan mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh kegiatan perpajakan akan menggunakan NIK dan berlaku secara berkelanjutan.
Berikut langkah-langkah untuk memadankan atau mengaitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga:
Usai Gelar Perkara, Kasus Pencatutan NIK Dukung Dharma-Kun Dihentikan Polda Metro
Pemadanan atau penghubungan NIK dan NPWP ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Itu berarti tidak semua warga negara atau penduduk yang memiliki KTP secara otomatis menjadi Wajib Pajak.
Melainkan hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak yang NIK dan NPWP-nya harus dipadankan atau dihubungkan.