"Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdaftar dalam menu profil dengan status yang sah (ditandai dengan warna hijau), berarti NIK Anda telah diperbarui dan dapat dimanfaatkan di situs www.pajak.go.id.
Baca Juga:
Begini Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Pihak wajib pajak memiliki pilihan untuk melakukan pembaruan data profil secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti alamat surel, nomor telepon atau ponsel, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan informasi anggota keluarga sesuai dengan kondisi saat ini.
[Redaktur: Elsya TA]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.