WahanaNews.co | Kebijakan larangan mudik sudah
mulai berlaku sejak kemarin, Kamis (6/5/2021).
Pengawasan
pun dilakukan mulai dari penyekatan titik-titik jalan hingga pemeriksaan
dokumen perjalanan.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Seperti
diketahui, memang ada pengecualian bagi masyarakat dengan tujuan khusus atau
mendesak untuk melakukan perjalanan lintas daerah saat masa larangan.
Namun,
perjalanan itu wajib dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM).
Meski
begitu, pada hari pertama penerapan larangan mudik, ternyata masih banyak
masyarakat yang nekat untuk bisa balik ke kampung halamannya.
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
Banyak
pula kendaraan yang diputar balik karena tak memenuhi syarat pengecualian.
Sebelumnya,
Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 lokasi penyekatan di wilayah Jabodetabek
guna mengantisipasi pelaku perjalanan darat yang nekat mudik selama periode
larangan 6-17 Mei 2021.
Sebanyak
1.313 personel pun dikerahkan untuk berjaga-jaga di 17 check point dan 14 lokasi penyekatan.