Pengadilan kemudian menjatuhkan denda sebesar RM500 terhadap Samudera atas perkara tersebut.
Dalam proses hukum, Samudera juga meminta maaf atas tindakannya dan mengakui dirinya berada dalam kondisi mabuk ketika insiden terjadi.
Baca Juga:
Wakil Bupati Sumedang Terima Delegasi Kepala Sekolah Malaysia, Bangun Kolaborasi Pendidikan Berkelanjutan
Ia mengaku gagal mengendalikan emosi hingga akhirnya terlibat keributan dan dilarang menaiki pesawat.
Selain perkara keributan di KLIA, Samudera turut menghadapi perkara terkait narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dirinya.
Samudera mengaku bersalah atas dakwaan memasukkan sendiri zat 11-nor-delta-9-tetrahydrocannabinol-9-carboxylic acid ke dalam tubuhnya.
Baca Juga:
Gelombang Kebencian ke Pengungsi Rohingya di Malaysia Memuncak, 9 Sekolah Pengungsi Ditutup
Zat tersebut merupakan metabolit utama THC yang digunakan sebagai penanda paparan atau konsumsi ganja dalam pemeriksaan biologis.
Kasus keributan di bandara sebelumnya diselidiki kepolisian Malaysia berdasarkan sejumlah ketentuan hukum terkait perilaku tidak tertib dan ketidakpatuhan terhadap perintah pihak berwenang.
Kepolisian KLIA juga mengingatkan seluruh pengguna jasa penerbangan untuk mengikuti arahan petugas keamanan dan bandara demi mencegah gangguan terhadap aktivitas publik.