Sama halnya dengan bangunan 5 lantai yang diduga tanpa IMB di Jl. Birah II, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru. Isu yang berkembang menyebutkan pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Selatan telah mengenakan sanksi berupa Segel, namun oleh pemilik bangunan segel tersebut dipindahkan kedalam bedeng pekerja.
Menanggapai hal tersebut, Kabid Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan S meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya seseorang atau sekelompok orang yang diduga menyalahgunakan jabatannya dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Baca Juga:
Bangunan Cluster di Jagakarsa Jakarta Selatan Diduga Melanggar KDB
Jaustan juga mempertanyakan kinerja Bidang Pengawasan Bangunan dan Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 279 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Dalam pasal 27 dinyatakan diantaranya, bidang pengawasan bangunan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bangunan pada tahap pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan. Untuk melaksanakan tugasnya bidang pengawasan bangunan menyelenggarakan fungsi, penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran bidang pengawasan bangunan.
Sementara Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, dalam pasal 31 disebutkan, untuk melaksanakan tugasnya, bidang penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran bidang penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran bidang penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Baca Juga:
Bangunan Showroom di Jaksel Izin 2 Lantai Dibangun 3 Lantai
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Selatan, Widodo saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hanya ceklist satu atau pertanda nomor kontak pengirim diblokir.Sementara Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Selatan, Budi Saputra saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (14/11) tidak bersedia menjawab meski pesan whasapp terkirim.
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.