WahanaNews.co | Pegawai Negeri Sipil (PNS)
terdampak bencana dibolehkan mengambil cuti alasan penting dengan tetap
mendapatkan gaji penuh. Termasuk bagi PNS yang terdampak banjir.
Berdasarkan
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai
Negeri Sipil, PNS yang ingin mengajukan cuti alasan penting harus mengajukan
permintaan secara tertulis pada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Baca Juga:
Bupati Eliyunus Waruwu Wanti-wanti ASN Nias Barat Jangan Jadi Duri di Tubuh Pemerintah
"Berdasarkan permintaan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada angka 7, pejabat yang berwenang memberikan cuti
memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan,"
demikian isi peraturan tersebut.
Adapun
cuti alasan penting bisa diambil bila PNS mengalami kondisi seperti keluarga
terdekat meninggal dunia.
Juga melangsungkan perkawinan, sakit keras, istri melahirkan, PNS
tertimpa bencana alam atau PNS yang ditempatkan dalam daerah rawan dan
berbahaya dan membutuhkan pemulihan psikologis.
Baca Juga:
PNS Nias Barat Ditemukan Tewas di Penginapan Gunungsitoli, Posisi Duduk di Kursi Plastik
Lamanya
cuti diberikan paling banyak satu bulan, pengajuan dan pemberian cuti itu juga
harus menggunakan formulir yang sudah disiapkan formatnya oleh BKN.
Namun,
dalam keadaan mendesak, sehingga PNS tidak dapat menunggu keputusan dari
pejabat yang berwenang, pejabat yang tertinggi di tempat PNS bekerja dapat
memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti
karena alasan penting.
Adapun
pemberian izin sementara sebagaimana harus segera diberitahukan kepada pejabat
yang berwenang memberikan cuti.